Bapas Pangkalpinang Hadir Dalam Sosialisasi Konvensi Hak Anak

Bapas Pangkalpinang Hadir Dalam Sosialisasi Konvensi Hak Anak
sosialisasi Hak Konvensi Anak (HKA). Sosialisasi diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinas P3AKB) Kota Pangkalpinang di Ruang Pertemuan Inspektorat Kota Pangkalpinang, Rabu (31/07)

PANGKALPINANG – Mewakili Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang, Kepala Subseksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Anak (BKA), Riduan menghadiri sosialisasi Hak Konvensi Anak (HKA). Sosialisasi diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinas P3AKB) Kota Pangkalpinang di Ruang Pertemuan Inspektorat Kota Pangkalpinang, Rabu (31/07/2024).

“Kegiatan ini diselenggarakan berkaitan dengan pelembagaan Pemenuhan Hak-Hak Anak (PHA) pada Lembaga Pemerintah, Nonpemerintah, dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota”, sebut Riduan. Bapas Pangkalpinang menjadi satu dari delapan puluh undangan yang hadir. Seluruh pihak yang berkaitan dengan ranah penanganan anak bersama-sama diajak untuk memahami hak-hak anak yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak (KHA). 

“Konvensi Hak Anak adalah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya yang disahkan pada tahun 1989 oleh PBB, ” ujar Aldino Ica Rahmawan, Perencana Ahli Muda Dinas P3AKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Lebih lanjut Aldino menjelaskan bahwa berbagai pihak termasuk pemerintah bertanggung jawab dalam pemenuhan hak anak. Wujud tanggung jawab pemerintah Indonesia sendiri yaitu meratifikasi KHA melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1990. Selanjutnya Keppres tersebut diadaptasi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur tentang Perlindungan Anak yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Sementara itu, Riduan, Kasubsi BKA Bapas Pangkalpinang mengapresiasi giat ini dan berharap ke depannya seluruh pihak dapat saling bersinergi dalam mewujudkan pemenuhan hak anak.

“Setiap pihak yang hadir di sini memiliki peran masing-masing dalam pemenuhan hak anak, baik dari perangkat pemerintahan, pendidikan dan lembaga lainnya. Bapas Pangkalpinang sendiri dalam tugas dan fungsinya berkaitan erat dengan penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, yang mana dalam penanganannya selalu diupayakan agar hak-hak asasi anak terpenuhi, ” ujar Riduan. (Violla*red)

kemenkumham kemenkumham babel kanwil kemenkumham babel bapas pangkalpinang
F. Firsta

F. Firsta

Artikel Sebelumnya

Griya Abhipraya Bapas Pangkalpinang Siap...

Artikel Berikutnya

Sambut Hari Pengayoman Ke-79, Jajaran Bapas...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Danlanud Sultan Hasanuddin Mengantar Keberangkatan Wakil Presiden RI Kunker Ke Larantuka

Tags