PANGKALPINANG – Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang, Wani memenuhi undangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kota Pangkalpinang di Ruko Destar Point, Kamis (25/07/2024).
Kehadiran Wani mewakili Kepala Bapas Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto terkait rapat koordinasi perjanjian pinjam pakai rumah toko (ruko) milik Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Disperindagkop dan UMKM Kota Pangkalpinang kepada Bapas Pangkalpinang yang akan difungsikan sebagai Griya Abhipraya Bapas Pangkalpinang.
Griya Abhipraya akan beroperasi di salah satu ruko Destar Point yang merupakan salah satu fasilitas Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mendukung pelaku UMKM yang terletak di Jalan Soeharno Hatta, Kelurahan Semabung, Kota Pangkalpinang.
Sofia Picaulima, selaku Sub Koordinator Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop dan UMKM Kota Pangkalpinang menyampaikan dalam rapat yang dihadiri oleh Tim Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindagkop dan UMKM Kota Pangkalpinang serta seluruh pihak peminjam pakai ruko, bahwa seluruh pihak dihadirkan bersama untuk berdiskusi terkait perjanjian penggunaan gedung serta perkenalan satu sama lain.
Wani, menyampaikan ucapan terima kasihnya atas izin pinjam pakai ruko yang diberikan kepada Bapas Pangkalpinang. Ia kemudian memperkenalkan Griya Abhipraya sebagai rumah singgah yang akan berkolaborasi dengan mitra UMKM dalam penyelenggaraan program pembimbingan klien pemasyarakatan.
“Bapas Pangkalpinang sendiri nantinya melalui Griya Abhripaya akan memberdayakan klien pemasyarakatan dengan bersinergi dengan pelaku UMKM dalam program pembimbingan maupun pengawasan klien, ” ujar Wani.
Wani berharap kegiatan yang berlangsung di Griya Abhipraya tidak hanya dapat menunjang tugas dan fungsi Bapas, namun dapat membantu pelaku UMKM di Kota Pangkalpinang. (Violla*red)