Tergabung Sebagai Anggota Sidang TPP Lapas, PK Bapas Ikut Setujui 1 Usulan Pembebasan Bersyarat Dan 13 Usulan Cuti Bersyarat Narapidana Lapas Kelas IIB Tanjungpandan

Tergabung Sebagai Anggota Sidang TPP Lapas, PK Bapas Ikut Setujui 1 Usulan Pembebasan Bersyarat Dan 13 Usulan Cuti Bersyarat Narapidana Lapas Kelas IIB Tanjungpandan
Pembimbing Kemasyaratakan (PK) Bapas hadir dalam sidang sebagai anggota tim TPP.

BADAU – Sidang TPP Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan, Kamis (07/12), setujui 1 usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 13 usulan Cuti Bersyarat (CB). Pembimbing Kemasyaratakan (PK) Bapas hadir dalam sidang sebagai anggota tim TPP.

Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 10 Ayat (1), Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Kemudian diatur dalam Ayat (2), persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Dalam sidang TPP, anggota TPP memberikan arahan dan menekankan kepada Narapidana yang sedang dalam tahap usulan PB dan CB untuk terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas hingga tiba masa PB dan CB, serta dapat berkomitmen untuk dapat menjalani PB dan CB nantinya dengan tidak melakukan pelanggaran syarat umum maupun khusus yang dapat menyebabkan dicabutnya SK PB dan CB. (Dian*Red)

bapas pembimbing kemasyarakatan pk bapas lapas sidang tpp integrasi pembebasan bersyarat cuti bersyarat
F. Firsta

F. Firsta

Artikel Sebelumnya

Berikan Bimbingan Rohani dan Motivasi Kepada...

Artikel Berikutnya

Bersih-Bersih Kantor, Jajaran Bapas Pangkalpinang...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Danlanud Sultan Hasanuddin Mengantar Keberangkatan Wakil Presiden RI Kunker Ke Larantuka

Tags