PACU OPTIMISME KLIEN PEMASYARAKATAN, BAPAS PANGKALPINANG GELAR PEMBIMBINGAN AWAL

PACU OPTIMISME KLIEN PEMASYARAKATAN, BAPAS PANGKALPINANG GELAR PEMBIMBINGAN AWAL
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Pangkalpinang dan Pembina Yayasan As-Sholihah (Rusian Heldy) memberikan materi Pembimbingan Awal Kepada Klien Pemasyarakatan

PANGKALPINANG - Klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (bapas) Kelas II Pangkalpinang mengikuti kegiatan pembimbingan awal di Aula Bapas Pangkalpinang, Kamis (30/11).

Sebanyak 14 klien yang menjalani program reintegrasi sosial mengikuti kegiatan pembimbingan awal oleh Pembimbingan Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, Arry Oktafriansah dan Kelompok Pemasyarakatan Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Yayasan Ash-Shalihah.

Arry menjelaskan hak dan kewajiban klien selama menjadi klien pemasyarakatan. Di antaranya adalah tidak melakukan pelanggaran hukum kembali, tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat, wajib melaksanakan lapor diri, mengikuti setiap kegiatan pembimbingan yang diwajibkan di Bapas serta melaporkan perubahan alamat tempat tinggal.

Selain itu Arry meminta seluruh klien menuliskan dan membacakan harapan mereka di hadapan rekan klien pemasyarakatan lainnya. Hal ini ditujukan untuk memacu rasa optimis dan membangkitkan kepercayaan diri klien untuk melanjutkan hidup dengan membuka lembaran baru di masyarakat.

“Kami ingin klien pemasyarakatan tidak merasa asing ketika kembali ke masyarakat, kami ingin mereka merasa diterima dan tidak ditolak. Dengan saling berbagi dan menceritakan impian maupun harapan seperti ini kami harap dapat membangkitkan semangat klien untuk melanjutkan hidup, kehidupan maupun penghidupan. Memiliki tujuan hidup jangka pendek maupun panjang sangat penting bagi klien sehingga mereka memiliki harapan untuk dapat mewujudkan hal tersebut ketika kembali tinggal di tengah masyarakat, ” ujar Arry.

Sementara Pembina Yayasan Ash-Shalihah, Rusian Heldy menyampaikan materi bimbingan rohani. Rusian menegaskan bahwa ketika kembali ke masyarakat, hal yang terpenting bagi klien adalah wajib menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing dan segera mencari pekerjaan yang halal. Selanjutnya, Rusian juga mengajak klien aktif berdiskusi menyampaikan pendapat maupun pertanyaan. (Vio*Red)

bapas kemenkumham pemasyarakatan klien pemasyarakatan bebas bersyarat pembimbing kemasyarakatan cuti bersyarat
F. Firsta

F. Firsta

Artikel Sebelumnya

BAPAS PANGKALPINANG TERIMA KUNJUNGAN TIM...

Artikel Berikutnya

Bahas Peluang Kerjasama, Kepala Bapas Pangkalpinang...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Danlanud Sultan Hasanuddin Mengantar Keberangkatan Wakil Presiden RI Kunker Ke Larantuka

Tags