Berikan Pengetahuan Ke Masyarakat, Bapas Pangkalpinang Sambangi Kelurahan Bukit Besar

Berikan Pengetahuan Ke Masyarakat, Bapas Pangkalpinang Sambangi Kelurahan Bukit Besar
Acara Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bapas Pangkalpinang di Kelurahan Bukit Besar Kec. Girimaya Kita Pangkalpinang, Selasa 03/07 (Dok:HumasBapas)

Pangkalpinang - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang kembali sosialisasikan tugas dan fungsi kepada masyarakat, Selasa (02/07) di Kantor Lurah Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang. Sedikitnya Sebanyak 30 warga yang merupakan unsur Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) menghadiri Kegiatan sosialisasi . 

Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak, Riduan yang mewakili Kepala Bapas Pangkalpinang menyampaikan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan fungsi pengawasan dan pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan. 

“Kegiatan ini diharapkan membantu masyarakat dapat memahami bahwa mereka dapat berpartisipasi dalam keberhasilan program integrasi sosial Klien yang berada di bawah bimbingan Bapas Pangkalpinang, dan kegiatan ini merupakan inovasi Bapas Pangkalpinang  yang beranama Bapas Goes To Village yang sebelumnya telah diselenggarakan di 7 (Tujuh) Desa/Kelurahan yang berada di wilayah kerja Bapas Pangkalpinang, ” Tuturnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pangkalpinang, Wahyu Dwi Hastuti, bersama dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Sintong Arion Hutapea. Dalam materinya, Wahyu menjelaskan kepada Masyarakat yang hadir bahwa Klien Pemasyarakatan yang menjalani integrasi sosial berada di bawah tanggung jawab Bapas setelah mendapatkan pembebasan atau cuti bersyarat.

“Klien mendapatkan pembebasan atau cuti bersyarat memiliki berbagai kewajiban yang harus dijalani, di antaranya wajib lapor diri dan mengikuti seluruh program bimbingan sesuai kebutuhan. Hal ini diharapkan menjadi bekal bagi Klien untuk berbaur di tengah masyarakat, ” terangnya.

Senada, Sintong selaku dosen Fakultas Hukum UBB mengakui tak jarang Klien yang sedang menjalani integrasi sosial justru mendapatkan diskriminasi oleh masyarakat. Mereka sering dicap mantan narapidana yang tidak bisa berubah. Hal ini mengakibatkan Klien pesimis dan akhirnya mengucilkan diri dari lingkungan. 

“Para Klien yang pernah melanggar hukum telah mempertanggungjawabkan kesalahannya di hadapan hukum. Kini mereka mendapatkan kesempatan kedua ketika kembali ke tengah masyarakat. Mereka membutuhkan dukungan masyarakat untuk pulih sehingga dapat berfungsi normal di lingkungan, ” papar Sintong.

Dalam Kesempatan tersebut Lurah Bukit Besar, Yurdani mengucapkan ungkapan terima kasih dan sangat menyambut baik kedatangan rombongan Bapas Pangkalpinang dan berharap kegiatan ini memberikan wawasan baru, baik bagi kepada Aparatur Kelurahan maupun masyarakat 

“Kedepannya Kelurahan Bukit Besar akan selalu bersinergi dengan Bapas Pangkalpinang dalam pembimbingan klien pemasyarakatan agar lebih baik kedepannya, ” ungkap Yurdani

Dalam Sosialisasi tersebut Bapas Pangkalpinang turut mengajak taruna (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan) Poltekip yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Bapas Pangkalpinang, Elin Cantika Sari Saragih dan Rafi Hafiz. Kedua taruna menyampaikan kepada masyrakat bahwa Poltekip merupakan perguruan tinggi kedinasan di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Dengan ini kami ingin memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, terutama generasi muda, tentang peluang terbuka untuk bergabung dengan Sekolah Kedinasan Poltekip dan Poltekim, ” Tutur Elin.

kemenkumham pemasyarakatan bapas bapas pangkalpinang kanwil kemenkumham babel kemenkumham babel
F. Firsta

F. Firsta

Artikel Sebelumnya

Giliran Desa Kace Timur, Bapas Pangkalpinang...

Artikel Berikutnya

Eksekusi Putusan Pelatihan Kerja, PK Bapas...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
TNI dan ADF Bicarakan Peningkatan Kerjasama Militer

Tags